Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Selasa, 12 Mei 2026 | Mei 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-12T11:52:15Z

Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR).

JAKARTA|LINTASKOTANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kali ini, penyidik menelusuri dugaan penerimaan uang oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR).


Pendalaman tersebut dilakukan saat KPK memeriksa seorang saksi bernama Ryan Savero yang berprofesi sebagai wiraswasta pada Senin (11/5/2026).


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan aliran dana kepada tersangka FAR.


“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2026).


Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci terkait jumlah maupun bentuk penerimaan uang tersebut. Penyidik, lanjut Budi, masih terus menelusuri maksud dan tujuan dari penyerahan uang yang diduga diterima FAR.


“Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut,” ujarnya.


Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.


Penetapan tersangka dilakukan setelah FAR terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan dari wilayah Semarang dan Pekalongan.


“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).


Dalam perkara ini, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.


Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana maupun keterlibatan dalam perkara tersebut.(Aan)

×
Berita Terbaru Update