Banyumas|LINTASKOTANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka pengedar dalam waktu berdekatan pada Sabtu (9/5/2026).
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka EYS (28), seorang pria warga Kecamatan Karanglewas, sekitar pukul 13.30 wib. Dari tangan residivis kasus serupa tahun 2021 itu, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 2,37 gram, 122 butir obat daftar G, serta 15 butir psikotropika.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas menemukan petunjuk terkait jaringan di atasnya.
“Dari hasil interogasi dan penelusuran barang bukti, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pemasok berinisial ST,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.15 wib, petugas berhasil menangkap tersangka kedua, yaitu ST (43), di kediamannya di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 24,14 gram yang siap edar. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya. Tersangka ST berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan ini,” jelas Kapolresta.
Ia menambahkan, selain itu, dari pengembangan kasus pertama, petugas juga berhasil menemukan sejumlah paket sabu yang telah ditempatkan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Karanglewas.
"Pada saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan pengecekan di handphone milik EYS dan di dapati enam titik foto foto alamat di mana paket tersebut diletakkan", imbuhnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Psikotropika dan Kesehatan.
Kapolresta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyumas. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan sekecil apa pun akan kami tindak tegas,” tegasnya.(Anji)
